Minggu, 25 Desember 2011

Plagiarisme dalam Hegemoni Kultur Akademi

Plagiarisme sering disebut juga dengan plagiat. Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Yang termasuk sebagai tindakan plagiarisme adalah :
  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri
Yang tidak termasuk sebagai tindakan plagiarisme adalah :
  • Menggunakan informasi yang berupa fakta umum
  • Menuliskan kembali opini orang lain dengan memberikan sumber jelas
  • Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya
Dalam dunia akademik, masih banyak jumlah peserta didik yang melakukan penjiplakan karena kemalasan atau ingin dianggap hebat oleh dosen atau teman-temannya. Hal ini sudah menjadi “racun” dalam dunia pendidikan. Peserta didik berusaha mendapat nilai yang tinggi dengan melakukan kecurangan itu.

Pendapat saya tentang plagiarisme dalam hegemoni kultur akademik adalah perbuatan yang tidak baik karena menjiplak hasil karya orang lain dan mengakuinya sebagai hasil karya sendiri. Sebaiknya kita tidak menjiplak hasil karya orang lain dan mencoba untuk membuat karya sendiri dengan ide-ide dari pemikiran kita sendiri.