1. Konsep, aliran dan sejarah koperasi
Jawab
:
·
Konsep
Koperasi
1) Konsep
Koperasi Barat
Konsep koperasi barat bahwa koperasi
merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
2) Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi di rencanakan dan di kendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
3) Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis yaitu
tujuan koperasi sosialis untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan probadi kepemilikan kolektif. Sedangkan konsep koperasi negara
berkembang adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
·
Aliran
Koperasi
1) Aliran
Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi,menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat
- Pengaruh aliran ini sangat kuat terutama
di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat seperti di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda,dan lain-lain.
2) Aliran
Sosialis
-
Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi
-
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3) Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
-
Koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
-
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat
- Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)” dimana pemerintah bertanggung jawab
dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik
·
Sejarah
Koperasi
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotong royongan yang di praktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan
yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945
yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan koperasi. Untuk mengetahui perkembangan
koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis
besar dapat dibagi dalam “dua masa” yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir
dari inisiatif tokoh R.A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, Patih
Purwokerto (Banyumas) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan
petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E.
Sieberg, asisten Residen Purwokerto mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita
Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg.
Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen. Gerakan koperasi juga
semakin meluas dengan berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba
memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi). Serikat Islam pada tahun
1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko
Koperasi pada tahun 1927.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera
menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33,
perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian
kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah
mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan koperasi bukan lagi
sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha
bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada
asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan dengan ciri khas bangsa
Indonesia yaitu gotong royong kehancuran koperasi Indonesia menjelang
pemberontakan G30S/PKI. Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk kepentingan
partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat
untuk memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat
kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi. Pembangunan baru
dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S/PKI.
Pemerintah bertekad untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen.
2. Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi
Jawab
:
·
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya.
·
Prinsip-prinsip
Koperasi
-
Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan
Terbuka
Koperasi menerima anggota secara terbuka
bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status
masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai
hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa.
-
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai
dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asa demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas,
penentuan pengurus dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di
koperasi.
-
Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil
Sesuai Dengan Besarnya jasa Usaha Masing-masing
Koperasi mempunyai tujuan untuk
mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya maka dalam
usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi berusaha semaksimal
mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian
sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan
koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam
bentuk besarnya jasa usaha.
-
Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas
Terhadap Modal
Koperasi memberikan timbal balik kepada
anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam
mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan,
keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota
dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang
diberikan koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Kemandirian
Koperasi berdiri dengan prinsip
kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak
bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan
membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan
usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
-
Pendidikan Perkoperasian
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk
dapat bekerjasama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian
dalam pengoperasiannya maka dibutuhkan pendidikan dan penerapannya dengan
bermaksud agar koperasi sebagai wadah
yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat oleh karena
itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan
koperasi.
-
Kerjasama Antar Koperasi
Koperasi dikatakan bersifat mandiri
dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi
tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan
interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung.
3. Organisasi dan manajemen koperasi
Jawab
:
·
Organisasi
Koperasi
Organisasi koperasi yang telah
terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan
Struktur Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi koperasi.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi
menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan
organisasi koperasi, serta menjelaskan
posisi dari pada fungsi beserta tugas
maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi
adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah
Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.
·
Manajemen
Koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah
menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi tersebut menjadi kekuatan
untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”.
Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien
dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh.
Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia
yaitu
dengan cara memahami kondisi objektif
dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut
untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat banding
pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih
koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi
ekonominya.
4. Tata cara pendirian koperasi
Jawab
:
·
Persiapan
Mendirikan Koperasi
1. Anggota
masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi
serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya
koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2. Agar
orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek
pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan
serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dab Menengah
setempat.
·
Rapat
Pembentukan Koperasi
1. Proses
pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelanggaraan Rapat Pendirian
Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka
harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya
sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana
kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya Koperasi
Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen. Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran
dan Koperasi Jasa.
2. Pelaksanaan
rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri itu dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila
diperlukan dan atas permohonan para pendiri, maka Penjabat Departemen Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta
hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya.
·
Pengesahan
Badan Hukum
1. Para
pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada Pejabat dengan melampirkan :
- Dua rangkap akta pendirian koperasi satu
di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi)
-
Berita Acara Rapat Pembentukan
-
Surat bukti penyetoran modal
-
Rencana awal kegiatan usaha
2. Permohonan
pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang
didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Kepala Kantor Departemen Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang
anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya
- Kepala Kantor Departemen Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi
Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI namun koperasinya
berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan
-
Sekretaris Jendral Departemen Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi
Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI
3. Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 bulan setelah diterimanya permintaan
4. Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya penolakan
5. Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama
satu bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang
6. Pengesahan
akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah
siterimanya permintaan pengesahan
7. Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia