Kamis, 11 Oktober 2012

Tugas Ekonomi Koperasi


1. Konsep, aliran dan sejarah koperasi
     Jawab :
·         Konsep Koperasi
1)       Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2)       Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi di rencanakan dan di kendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
3)       Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis yaitu tujuan koperasi sosialis untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi kepemilikan kolektif. Sedangkan konsep koperasi negara berkembang adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.

·         Aliran Koperasi
1)       Aliran Yardstick
-   Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-       Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,menetralisasikan dan mengoreksi.
-       Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat
-    Pengaruh aliran ini sangat kuat terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda,dan lain-lain.
2)       Aliran Sosialis
-          Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi
-          Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3)       Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
-          Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
-          Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
-    Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)” dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik

·         Sejarah Koperasi
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotong royongan yang di praktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan koperasi. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “dua masa” yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisiatif tokoh R.A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, Patih Purwokerto (Banyumas) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, asisten Residen Purwokerto mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen. Gerakan koperasi juga semakin meluas dengan berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi pada tahun 1927.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan dengan ciri khas bangsa Indonesia yaitu gotong royong kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S/PKI. Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi. Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S/PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.


          2. Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi
      Jawab :
·         Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

·         Prinsip-prinsip Koperasi
-          Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa.
-          Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asa demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
-          Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya jasa Usaha Masing-masing
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
-          Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-          Kemandirian
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
-          Pendidikan Perkoperasian
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerjasama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengoperasiannya maka dibutuhkan pendidikan dan penerapannya dengan bermaksud agar  koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
-          Kerjasama Antar Koperasi
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung.


          3.  Organisasi dan manajemen koperasi
   Jawab :
·         Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi koperasi.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan
organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta  tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.

·         Manajemen Koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi tersebut menjadi kekuatan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu
dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.


        4. Tata cara pendirian koperasi
    Jawab :
·         Persiapan Mendirikan Koperasi
1.       Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2.       Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dab Menengah setempat.

·         Rapat Pembentukan Koperasi
1.      Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelanggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen. Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2.       Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri itu dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3.  Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, maka Penjabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

·         Pengesahan Badan Hukum
1.       Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat dengan melampirkan :
-      Dua rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi)
-          Berita Acara Rapat Pembentukan
-          Surat bukti penyetoran modal
-          Rencana awal kegiatan usaha
2.       Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :
-        Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya
-         Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan
-          Sekretaris Jendral Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI
3.    Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah diterimanya permintaan
4.       Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya penolakan
5.       Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang
6.       Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah siterimanya permintaan pengesahan
7.       Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia