Rabu, 24 April 2013

Resume Tentang Penyimpangan Negara Konstitusi Di Indonesia

          Penyimpangan negara konstitusi di Indonesia, dibedakan atas dua yaitu :
  1. Sejak ditetapkannya UUD 1945 oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sampai berlakunya konstitusi RIS 27 Desember 1949
  • Periode 1945-1949
               Pada awal kemerdekaan negara Indonesia masih dalam masa peralihan hukum dan pemerintahan,         yang bertekad mempertahankan kemerdekaan yang baru di proklamasikan. Perhatian ditujukan untuk memenangkan kemerdekaan sehingga dalam pelaksanaa UUD 1945 terjadi penyimpangan-penyimpangan konstitusional. Pada saat itu berlaku pasal IV aturan peralihan yang menetapkan segala kekuasaan negara dijalankan oleh Presiden dengan bantuan komite nasional. 
               Penyimpangan konstitusional yang terjadi pada awal kemerdekaan yaitu :
    • Komite Nasional Pusat berubah fungsi dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi  kekuasaan legislatif yang ikut menentukan garis-garis besar haluan negara atas dasar Maklumat Wakil Presiden Nomor X tangga 16 Oktober 1945
    • Adanya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer setelah dikeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
  • Periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
               Periode ini ditandai dengan berlakunya negara Replublik Indonesia Serikat sebagai akibat  perjanjian Konferensi Meja Bundar. Berdirinya negara RIS dengan Konstitusi RIS sebagai undang-undang dasarnya menimbulkan penyimpangan, antara lain : 
    • Negara RI hanya berstatus sebagai salah satu negara bagian
    • UUD 1945 sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berstatus sebagai UUD negara bagian RI
    • Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi liberal
    • Berlakunya sistem parlementer yaitu pemerintahan bertanggung jawab kepada parlemen
    • Sebagai akibat sistem parlementer kabinet tidak mampu melaksanakan programnya dengan baik dan di nilai negatif oleh DPR
    • Terjadinya pertentangan politik diantara partai-partai politik saat itu
  • Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
               Ciri pemerintahan pada masa UUDS 1950 adalah :
    • Berlakunya sistem kabinet parlementer
    • Presiden dan wakil presiden tidak dapat di ganggu gugat
    • Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijakan pemerintah
    • Presiden berhak membubarkan DPR, dengan ketentuan harus mengadakan pemilihan DPR dalam waktu 30 hari
    • Dilaksanakannya pemilu yang pertama setelah Indonesia merdeka
    • Konstituante gagal menetapkan UUD yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950
      2. Sejak diumumkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang yang terbagi atas masa   Orde Lama, Orde Baru dan masa Reformasi
  • Berbagai Penyimpangan pada masa Orde Lama (1959-1965)
               Penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Lama adalah :
    • Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif telah mengeluarkan ketentuan perundangan yang tidak ada dalam UUD 1945
    • Melalui Ketetapan No. I/MPRS/1960 MPR menetapkan pidato presiden 17 Agustus 1959 berjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita"
    • MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup
    • Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955 karena DPR menolak APBN yang di ajukan oleh Presiden
    • Pemimpin lembaga-lembaga negara dijadikan menteri-menteri negara termasuk pimpinan MPR kedudukannya sederajat dengan menteri
    • Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi terpimpin
    • Berubahnya arah politik luar negeri dari bebas dan aktif menjadi politik yang memihak salah satu blok
  • Berbagai Penyimpangan pada masa Orde Baru (1965-1998)
               Penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Baru adalah :
    • Dalam praktek pemilihan umum terjadi pelanggaran misalnya perhitungan suara tidak jujur,dll
    • Dibidang politik misalnya ormasnya hanya diperbolehkan berafiliasi pada Golkar, berlakunya demokrasi terpimpin konstitusional,dll
    • Dibidang hukum misalnya belum memadai perundang-undangan tentang batasan kekuasaan presiden dan adanya banyak penafsiran terhadap pasal-pasal UUD 1945,dll
    • Dibidang ekonomi misalnya keberhasilan pembangunan yang tidak merata menimbulkan kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin serta merebaknya KKN,dll
  • Berbagai Penyimpangan pada masa Orde Reformasi
               Penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Reformasi adalah :
    • Belum terlaksananya kebijakan pemerintah Habiebie karena pembuatan perundang-undangan menunjukkan secara tergesa-gesa sekalipun perekonomian menunjukkan perbaikan dibandingkan saat jatuhnya Presiden Soeharto
    • Kasus pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan pada masa pemerintahan Abdulrachman Wahid
    • Adanya perseteruan antara DPR dengan Presiden Abdulrachman Wahid yang berlanjut dengan  Memorandum I dan II berkaitan dengan kasus "Brunei Gate" dan "Bulog Gate"
    • Baik pada masa Abdulrachman Wahid maupun Megawati belum terselesaikannya masalah konflik Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Tengah dan ancaman disintegrasi lainnya
    • Belum maksimalnya penyelesaian masalah pemberantasan KKN, kasus-kasus pelanggaran HAM, terorisme, reformasi birokrasi, pengangguran, pemulihan investasi

          Contoh kasus penyimpangan konstitusi di Indonesia

          Skandal Bank Century ternyata tidak hanya menguapkan dugaan pelanggaran kebijakan dan tindak pidana korupsi. Dalam kasus yang beberapa bulan terakhir menyita perhatian publik ini, ternyata ada juga dua bentuk pelanggaran konstitusi. Pelanggaran konstitusi pertama adalah ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) No 4 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan pada 15 Oktober 2008. Presiden dituding melanggar konstitusi karena melalui pasal 29 Perpu No 4 tahun 2008 memberikan kekebalan hukum kepada Menteri keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan/atau semua pihak yang menjalankan perpu ini. Bentuk pelanggaran konstitusi yang kedua adalah ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tidak puas terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sikap Sri Mulyani sama saja mengabaikan konstitusi khususnya pasal 23E ayat (1) dan (3). Sri Mulyani juga dinilai telah melecehkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan kewibawaan BPK dengan tidak mematuhi hasil audit investigatifnya.