Senin, 14 Oktober 2013

Analisis Jurnal Perilaku Konsumen



PERILAKU KONSUMEN SAYURAN ORGANIK
DI KOTA PEKANBARU
Oleh : Ahmad Rifai, Didi Muwardi, Juwita Rizki Fitri Nauli Rangkuti Volume XII Nomor 22/Agustus 2008

            Sikap konsumen terhadap sayuran organik ada yang bersifat positif dan negatif. Para pemasar dapat mempengaruhi sikap pembelian konsumen dengan cara mempengaruhi sikap konsumen. Pengukuran sikap konsumen adalah masalah pokok dalam menentukan situasi pemasaran. Hal yang penting untuk pengembangan strategi adalah menentukan sikap segmen pasar yang berbeda-beda terhadap suatu produk. Hubungan antara sikap dan perilaku membantu dalam meramalkan produk dan pengembangan program-program pemasaran. Sikap terhadap objek pembelian sayur organik dikaitkan dengan perilaku terhadap objek pembelian sayur organik. Semakin baik sikap dan perilaku konsumen terhadap produk maka konsumen akan lebih sering menggunakan produk tersebut. Manfaat bagi kesehatan merupakan faktor yang paling penting dalam pengambilan keputusan untuk mengkonsumsi sayuran organik.

            Selain manfaatnya bagi kesehatan faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan adalah kandungan zat sayuran organik, kesegaran sayuran organik, rasa sayuran organik dan lain-lain. Tidak adanya zat kimia yang dapat merusak kesehatan manusia pada sayuran organik, kandungan zat, kesegaran dan rasa merupakan alasan yang paling penting untuk mengkonsumsi sayuran organik oleh konsumen. Faktor kemudahan mendapatkan sayuran organik tidak menjadi alasan konsumen dalam menggunakan sayuran organik. Konsumen memiliki nilai kepercayaan positif terhadap faktor-faktor sayuran organik yaitu manfaat bagi kesehatan, kandungan zat, kesegaran dan rasa.

            Faktor-faktor yang paling penting dari sayuran organik adalah manfaatnya untuk kesehatan manusia. Sayuran organik di produksi dengan bahan-bahan organik dan tidak menggunakan bahan kimia, karena dari itu sayuran organik bagus untuk kesehatan manusia. Bisa juga konsumen mendapatkan faktor dari lingkungan sekitarnya untuk mengkonsumsi sayuran organik.

Rabu, 24 April 2013

Resume Tentang Penyimpangan Negara Konstitusi Di Indonesia

          Penyimpangan negara konstitusi di Indonesia, dibedakan atas dua yaitu :
  1. Sejak ditetapkannya UUD 1945 oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sampai berlakunya konstitusi RIS 27 Desember 1949
  • Periode 1945-1949
               Pada awal kemerdekaan negara Indonesia masih dalam masa peralihan hukum dan pemerintahan,         yang bertekad mempertahankan kemerdekaan yang baru di proklamasikan. Perhatian ditujukan untuk memenangkan kemerdekaan sehingga dalam pelaksanaa UUD 1945 terjadi penyimpangan-penyimpangan konstitusional. Pada saat itu berlaku pasal IV aturan peralihan yang menetapkan segala kekuasaan negara dijalankan oleh Presiden dengan bantuan komite nasional. 
               Penyimpangan konstitusional yang terjadi pada awal kemerdekaan yaitu :
    • Komite Nasional Pusat berubah fungsi dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi  kekuasaan legislatif yang ikut menentukan garis-garis besar haluan negara atas dasar Maklumat Wakil Presiden Nomor X tangga 16 Oktober 1945
    • Adanya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer setelah dikeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
  • Periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
               Periode ini ditandai dengan berlakunya negara Replublik Indonesia Serikat sebagai akibat  perjanjian Konferensi Meja Bundar. Berdirinya negara RIS dengan Konstitusi RIS sebagai undang-undang dasarnya menimbulkan penyimpangan, antara lain : 
    • Negara RI hanya berstatus sebagai salah satu negara bagian
    • UUD 1945 sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berstatus sebagai UUD negara bagian RI
    • Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi liberal
    • Berlakunya sistem parlementer yaitu pemerintahan bertanggung jawab kepada parlemen
    • Sebagai akibat sistem parlementer kabinet tidak mampu melaksanakan programnya dengan baik dan di nilai negatif oleh DPR
    • Terjadinya pertentangan politik diantara partai-partai politik saat itu
  • Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
               Ciri pemerintahan pada masa UUDS 1950 adalah :
    • Berlakunya sistem kabinet parlementer
    • Presiden dan wakil presiden tidak dapat di ganggu gugat
    • Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijakan pemerintah
    • Presiden berhak membubarkan DPR, dengan ketentuan harus mengadakan pemilihan DPR dalam waktu 30 hari
    • Dilaksanakannya pemilu yang pertama setelah Indonesia merdeka
    • Konstituante gagal menetapkan UUD yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950
      2. Sejak diumumkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang yang terbagi atas masa   Orde Lama, Orde Baru dan masa Reformasi
  • Berbagai Penyimpangan pada masa Orde Lama (1959-1965)
               Penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Lama adalah :
    • Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif telah mengeluarkan ketentuan perundangan yang tidak ada dalam UUD 1945
    • Melalui Ketetapan No. I/MPRS/1960 MPR menetapkan pidato presiden 17 Agustus 1959 berjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita"
    • MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup
    • Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955 karena DPR menolak APBN yang di ajukan oleh Presiden
    • Pemimpin lembaga-lembaga negara dijadikan menteri-menteri negara termasuk pimpinan MPR kedudukannya sederajat dengan menteri
    • Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi terpimpin
    • Berubahnya arah politik luar negeri dari bebas dan aktif menjadi politik yang memihak salah satu blok
  • Berbagai Penyimpangan pada masa Orde Baru (1965-1998)
               Penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Baru adalah :
    • Dalam praktek pemilihan umum terjadi pelanggaran misalnya perhitungan suara tidak jujur,dll
    • Dibidang politik misalnya ormasnya hanya diperbolehkan berafiliasi pada Golkar, berlakunya demokrasi terpimpin konstitusional,dll
    • Dibidang hukum misalnya belum memadai perundang-undangan tentang batasan kekuasaan presiden dan adanya banyak penafsiran terhadap pasal-pasal UUD 1945,dll
    • Dibidang ekonomi misalnya keberhasilan pembangunan yang tidak merata menimbulkan kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin serta merebaknya KKN,dll
  • Berbagai Penyimpangan pada masa Orde Reformasi
               Penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Reformasi adalah :
    • Belum terlaksananya kebijakan pemerintah Habiebie karena pembuatan perundang-undangan menunjukkan secara tergesa-gesa sekalipun perekonomian menunjukkan perbaikan dibandingkan saat jatuhnya Presiden Soeharto
    • Kasus pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan pada masa pemerintahan Abdulrachman Wahid
    • Adanya perseteruan antara DPR dengan Presiden Abdulrachman Wahid yang berlanjut dengan  Memorandum I dan II berkaitan dengan kasus "Brunei Gate" dan "Bulog Gate"
    • Baik pada masa Abdulrachman Wahid maupun Megawati belum terselesaikannya masalah konflik Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Tengah dan ancaman disintegrasi lainnya
    • Belum maksimalnya penyelesaian masalah pemberantasan KKN, kasus-kasus pelanggaran HAM, terorisme, reformasi birokrasi, pengangguran, pemulihan investasi

          Contoh kasus penyimpangan konstitusi di Indonesia

          Skandal Bank Century ternyata tidak hanya menguapkan dugaan pelanggaran kebijakan dan tindak pidana korupsi. Dalam kasus yang beberapa bulan terakhir menyita perhatian publik ini, ternyata ada juga dua bentuk pelanggaran konstitusi. Pelanggaran konstitusi pertama adalah ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) No 4 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan pada 15 Oktober 2008. Presiden dituding melanggar konstitusi karena melalui pasal 29 Perpu No 4 tahun 2008 memberikan kekebalan hukum kepada Menteri keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan/atau semua pihak yang menjalankan perpu ini. Bentuk pelanggaran konstitusi yang kedua adalah ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tidak puas terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sikap Sri Mulyani sama saja mengabaikan konstitusi khususnya pasal 23E ayat (1) dan (3). Sri Mulyani juga dinilai telah melecehkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan kewibawaan BPK dengan tidak mematuhi hasil audit investigatifnya.



Jumat, 16 November 2012

7 aliran filsafat yang berpengaruh di dunia

1.  Pragmatisme
     Pragmatisme adalah aliran filsafat yang mengajarkan bahwa yang benar adalah segala sesuatu yang membuktikan dirinya sebagai benar dengan melihat kepada akibat-akibat atau hasilnya yang bermanfaat secara praktis. Dengan demikian, bukan kebenaran objektif dari pengetahuan yang penting melainkan bagaimana kegunaan praktis dari pengetahuan kepada individu-individu.
     Dasar dari pragmatisme adalah logika pengamatan, di mana apa yang ditampilkan pada manusi dalam dunia nyata merupakan fakta-fakta individual, konkret dan terpisah satu sama lain. Dunia ditampilkan apa adanya dan perbedaan diterima begitu saja. Represenasi realitas yang muncul dipikiran manusia selalu bersifat pribadi dan bukan merupakan fakta-fakta umum. Ide menjadi benar ketika memiliki fungsi pelayanan dan kegunaan. Dengan demikian, filsafat pragmatisme tidak mau direpotkan dengan pertanyaan-pertanyaan seputar kebenaran, terlebih yang bersifat metafisik, sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan filsafat Barat di dalam sejarah.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pragmatisme

2.  Vitalisme
     Vitalisme adalah suatu doktrin yang mengatakan bahwa suatu kehidupan terletak di luar dunia materi dan karenanya kedua konsep ini, kehidupan dan materi, tidak bisa saling mengintervensi. Dimana doktrin ini menghadirkan suatu konsep energi, elan vital, yang menyokong suatu kehidupan dan energi ini bisa disamakan dengan keberadaan suatu jiwa.
     Pada awal perkembangan filosofi di dunia medis, konsep energi ini begitu kental sehingga seseorang dinyatakan sakit karena adanya ketidakseimbangan dalam energi vitalnya. Dalam kebudayaan barat, yang dikaitkan dengan Hippocrates, energi vital ini diwakilkan dengan humours dan dalam budaya timur diwakilkan oleh qi maupun prana.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Vitalisme

3.  Fenomenologi
     Fenomenologi adalah sebuah studi dalam bidang filsafat yang mempelajari manusia sebagai sebuah fenomena. Ilmu fenomonologi dalam filsafat biasa dihubungkan dengan ilmu hermeneutik, yaitu ilmu yang mempelajari arti daripada fenomena ini.
     Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Johann Heinrich Lambert (1728 - 1777), seorang filsuf Jerman. Dalam bukunya Neues Organon (1764). ditulisnya tentang ilmu yang tak nyata.
     Dalam pendekatan sastra, fenomenologi memanfaatkan pengalaman intuitif atas fenomena, sesuatu yang hadir dalam refleksi fenomenologis, sebagai titik awal dan usaha untuk mendapatkan fitur-hakekat dari pengalaman dan hakekat dari apa yang kita alami. G.W.F. Hegel dan Edmund Husserl adalah dua tokoh penting dalam pengembangan pendekatan filosofis ini.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Fenomenologi

4.  Eksistensialisme
     Eksistensialisme adalah aliran filsafat yang pahamnya berpusat pada manusia individu yang bertanggung jawab atas kemauannya yang bebas tanpa memikirkan secara mendalam mana yang benar dan mana yang tidak benar. Sebenarnya bukannya tidak mengetahui mana yang benar dan mana yang tidak benar, tetapi seorang eksistensialis sadar bahwa kebenaran bersifat relatif, dan karenanya masing-masing individu bebas menentukan sesuatu yang menurutnya benar.
     Eksistensialisme adalah salah satu aliran besar dalam filsafat, khususnya tradisi filsafat Barat. Eksistensialisme mempersoalkan keber-Ada-an manusia, dan keber-Ada-an itu dihadirkan lewat kebebasan.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Eksistensialisme

5.  Analitis
     Filsafat analitik adalah aliran filsafat yang muncul dari kelompok filsuf yang menyebut dirinya lingkaran Wina. Filsafat analitik lingkaran Wina itu berkembang dari Jerman hingga ke luar, yaitu Polandia dan Inggris. Pandangan utamanya adalah penolakan terhadap metafisika. Bagi mereka, metafisika tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Jadi filsafat analitik memang mirip dengan filsafat sains.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Filsafat_analitik

6.  Strukturalisme
     Strukturalisme adalah faham atau pandangan yang menyatakan bahwa semua masyarakat dan kebudayaan memiliki suatu struktur yang sama dan tetap. Strukturalisme juga adalah sebuah pembedaan secara tajam mengenai masyarakat dan ilmu kemanusiaan dari tahun 1950 hingga 1970, khususnya terjadi di Perancis. Strukturalisme berasal dari bahasa Inggris, structuralism; latin struere (membangung), structura berarti bentuk bangunan. Trend metodologis yang menyetapkan riset sebagai tugas menyingkapkan struktur objek-objek ini dikembangkan olerh para ahli humaniora. Struktualisme berkembang pada abad 20, muncul sebagai reaksi terhadap evolusionisme positivis dengan menggunakan metode-metode riset struktural yang dihasilkan oleh matematika, fisika dan ilmu-ilmu lain.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Strukturalisme

7.  Postmodernisme
     Postmodernisme adalah faham yang berkembang setelah era modern dengan modernisme-nya. Postmodernisme bukanlah faham tunggal sebuat teori, namun justru menghargai teori-teori yang bertebaran dan sulit dicari titik temu yang tunggal. Banyak tokoh-tokoh yang memberikan arti postmodernisme sebagai kelanjutan dari modernisme. Namun kelanjutan itu menjadi sangat beragam. Bagi Lyotard dan Geldner, modernisme adalah pemutusan secara total dari modernisme. Bagi Derrida, Foucault dan Baudrillard bentuk radikal dari kemodernan yang akhirnya bunuh diri karena sulit menyeragamkan teori-teori. Bagi David Graffin, Postmodernisme adalah koreksi beberapa aspek dari moderinisme. Lalu bagi Giddens, itu adalah bentuk modernisme yang sudah sadar diri dan menjadi bijak. Yang terakhir, bagi Habermas, merupakan satu tahap dari modernisme yang belum selesai.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Postmodernisme

Kamis, 11 Oktober 2012

Tugas Ekonomi Koperasi


1. Konsep, aliran dan sejarah koperasi
     Jawab :
·         Konsep Koperasi
1)       Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2)       Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi di rencanakan dan di kendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
3)       Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis yaitu tujuan koperasi sosialis untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi kepemilikan kolektif. Sedangkan konsep koperasi negara berkembang adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.

·         Aliran Koperasi
1)       Aliran Yardstick
-   Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-       Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,menetralisasikan dan mengoreksi.
-       Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat
-    Pengaruh aliran ini sangat kuat terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda,dan lain-lain.
2)       Aliran Sosialis
-          Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi
-          Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3)       Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
-          Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
-          Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
-    Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)” dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik

·         Sejarah Koperasi
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotong royongan yang di praktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan koperasi. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “dua masa” yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisiatif tokoh R.A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, Patih Purwokerto (Banyumas) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, asisten Residen Purwokerto mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen. Gerakan koperasi juga semakin meluas dengan berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi pada tahun 1927.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan dengan ciri khas bangsa Indonesia yaitu gotong royong kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S/PKI. Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi. Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S/PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.


          2. Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi
      Jawab :
·         Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

·         Prinsip-prinsip Koperasi
-          Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa.
-          Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asa demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
-          Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya jasa Usaha Masing-masing
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
-          Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-          Kemandirian
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
-          Pendidikan Perkoperasian
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerjasama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengoperasiannya maka dibutuhkan pendidikan dan penerapannya dengan bermaksud agar  koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
-          Kerjasama Antar Koperasi
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung.


          3.  Organisasi dan manajemen koperasi
   Jawab :
·         Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi koperasi.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan
organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta  tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.

·         Manajemen Koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi tersebut menjadi kekuatan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu
dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.


        4. Tata cara pendirian koperasi
    Jawab :
·         Persiapan Mendirikan Koperasi
1.       Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2.       Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dab Menengah setempat.

·         Rapat Pembentukan Koperasi
1.      Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelanggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen. Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2.       Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri itu dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3.  Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, maka Penjabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

·         Pengesahan Badan Hukum
1.       Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat dengan melampirkan :
-      Dua rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi)
-          Berita Acara Rapat Pembentukan
-          Surat bukti penyetoran modal
-          Rencana awal kegiatan usaha
2.       Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :
-        Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya
-         Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan
-          Sekretaris Jendral Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI
3.    Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah diterimanya permintaan
4.       Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya penolakan
5.       Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang
6.       Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah siterimanya permintaan pengesahan
7.       Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

Rabu, 20 Juni 2012

Exercise

1.       Since edison invite a lamp which conducted electricity, gas had been the chief means of lighting home and streets.
2.       I saw an old friend of mine when I was entering the building.
3.       Because his car was much too small, he decided to sell it.
4.       He won’t pass the examination unless he study harder.
5.       Wherever he went, he was warmly received.
6.       That executive actc because he owns the company.
7.       Unless I get the money on time, I can go on my vacation.
8.       Although she spend a lot of money on clothes, they never seem to suit her.
9.       I have a lot of extra work to do while my assistant is on vacation.
10.   After they moved into an expensive apartment, they have become very snobbish.
11.   While someone broke into her house and stole her jewelry, she was next door chatting with her neighbour.
12.   It’s while warm today when I’m going to the beach.
13.   Although my uncle has worked hard all his life, he could never save up enough money to go on a long vacation.
14.   We will go to the theatre with you tonight if we can get a baby-sitter.
15.   Don’t give this package to him before he sign a receipt for it.
16.   We’re since pleased with these new towels so that we’re going to buy some more.
17.   Since hitler believed that Germans were the master race, he set out to conquer all of Europe.
18.   Although I was in south America last year, I learned to speak Spanish.
19.   He looks so that he hasn’t ever changed his clothes.
20.   Repairs will be made while they are necessary.